Hati-hati dalam membeli properti rumah ! Tips Memeriksa Legalitas Rumah Sebelum Membeli: Sertifikat, IMB, hingga Status Tanah

Membeli rumah adalah keputusan besar dalam hidup, baik sebagai tempat tinggal maupun investasi. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli, ada satu hal krusial yang tidak boleh diabaikan: legalitas properti. Banyak kasus penipuan atau masalah hukum muncul karena pembeli tidak teliti dalam memeriksa legalitas rumah, mulai dari sertifikat ganda hingga status tanah yang bermasalah.

Berikut adalah panduan penting untuk memastikan rumah yang Anda beli memiliki legalitas yang sah dan aman:

1. Periksa Sertifikat Kepemilikan (SHM/SHGB)

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan rumah yang bersangkutan. Pastikan sertifikat atas nama penjual dan cocok dengan data di KTP.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) biasanya berlaku untuk rumah yang dibangun di atas tanah milik negara atau pengembang. SHGB bisa diperpanjang atau ditingkatkan menjadi SHM.
  • Lakukan pengecekan keaslian sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk menghindari sertifikat ganda atau palsu.

2. Pastikan Tidak Ada Sengketa atau Tumpang Tindih

  • Mintalah surat keterangan tidak dalam sengketa dari kelurahan atau notaris.
  • Cek apakah tanah tersebut masuk dalam peta bidang BPN dan tidak tumpang tindih dengan kepemilikan lain.

3. Cek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG

  • IMB (sekarang dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang menunjukkan bahwa bangunan telah dibangun sesuai aturan.
  • Tanpa IMB/PBG, bangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dibongkar atau terkena sanksi.

4. Tinjau Status dan Zonasi Tanah

  • Cek status tanah apakah tanah milik pribadi, tanah wakaf, atau tanah negara.
  • Pastikan juga zonasi sesuai peruntukan, misalnya tanah hunian bukan untuk industri atau fasilitas umum.

5. Periksa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Mintalah bukti pembayaran PBB terbaru. Pajak yang menunggak bisa menjadi beban bagi pembeli jika tidak diselesaikan oleh penjual.

6. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT yang Tepercaya

  • Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan membantu memverifikasi dokumen legalitas dan membuat akta jual beli secara resmi.
  • Hindari menggunakan notaris yang direkomendasikan sepihak oleh penjual jika Anda merasa ragu.

7. Waspadai Harga Terlalu Murah

  • Harga rumah yang jauh di bawah pasaran bisa menjadi indikasi masalah legalitas. Lakukan survey harga properti di sekitar lokasi untuk memastikan kewajaran harga.

Membeli rumah bukan hanya soal harga dan lokasi, tapi juga keamanan hukum. Dengan memeriksa dokumen legalitas secara menyeluruh—dari sertifikat, IMB/PBG, hingga status tanah—Anda melindungi diri dari risiko penipuan dan konflik di kemudian hari.

Jangan tergoda penawaran yang tampak menggiurkan tanpa mengecek keabsahan dokumen. Karena rumah bukan hanya aset fisik, tapi juga jaminan ketenangan hidup bagi Anda dan keluarga.